Biogas & pupuk dari kotoran hewan, HARAMKAH?

Nama Ust Sidiq Al Jawi (USAJ) sering disebut dalam artikel pengharaman biogas & pupuk dari pemanfaatan kotoran hewan/bangkai, bahkan dalam artikel tersebut, beliau sampai mengharamkan masakan yg dimasak dengan api biogas tinja. selain ekstrim, ini juga menyinggung bahkan menyakiti perasaan & keyakinan para petani organik muslim yg telah memperjuangkan kedaulatan pangan dan energi dengan menggunakan kotoran hewan & bangkai untuk pupuk maupun biogas.

Penting saya tulis kritik terhadap artikel tersebut, untuk bahan diskusi agar tidak taklid buta & ashobiah pada pendapat ekstrim tersebut. karena mengharamkan perkara halal sama buruknya dengan menghalalkan perkara haram. 

"Siapa yang mengharamkan yang halal sama dengan orang yang menghalalkan yang haram." (HR Thabrani). bahkan nabipun pernah mengalami hal tersebut lalu turun wahyu yang mengingatkan untuk tidak mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. "Hai Nabi, mengapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan bagimu?" (QS at-Tahrim [66]: 1). 



Kritik 1: salah kutip dalil penggalan quran.

Memanfaatkan benda najis hukumnya haram, dengan dalil QS Al-Maidah 90 :"maka jauhilah ia [Rijsun/najis] agar kamu mendapat keberuntungan." 

'Rijsun' dalam ayat ini sudah gamblang disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya  khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

cukuplah makna tersurat (gamblang) ini dimaknai sesuai teks & konteksnya, yaitu mengharamkan Rijsun/ perbuatan tercela seperti:khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah. tidak perlu dimaknai secara kiasannya "sebagai jauhi semua najis".

Kritik 2: salah kutip dalil hadits memanfaatkan (intifa) segala benda najis adalah haram. (Imam Syaukani,Nailul Authar, 8/176).

"Bagaimana pendapat Anda mengenai lemak bangkai, yang digunakan untuk melumuri perahu dan mengolesi kulit, dan digunakan orang untuk penerangan?" Nabi SAW menjawab,"Tidak, ia haram."(HR Bukhari no 2082; Muslim no 2960). 

Hadits ini juga gamblang menyebutkan penggunaan lemak bangkai haram untuk melapisi kulit (di zaman itu kulit sering dipakai baju untuk sholat & dipakai wadah minum/qirbah), melapisi perahu (lemak bangkai bisa tersentuh kulit & baju hingga mengotori kesucian wudhu penumpang perahu). kenajisannya jelas terlihat & tercium bau amis lemak bangkai. tidak berubah sifat asli zatnya.

Ini jelas beda kasus dengan kotoran hewan & bangkai yang digunakan untuk pupuk tanaman & biogas, karena kotoran hewan & bangkai tersebut sudah berubah wujud, warna & bau (terurai secara kimia & fisika) menjadi senyawa lain yang lebih sederhana yaitu kompos hitam, lindi, metana, nitrat, karbon dioksida dll. sehingga zat baru ini tidak bisa lagi dihukumi sebagai najis.

Dalam kitab bulughul ma'ram bab toharoh juga disebutkan bahwa najis (dalam kondisi yg terbuka hingga tercium bau, dan terlihat wujud & warnanya, itu wajib disucikan). najis adalah kondisi sementara. ketika sudah berubah wujud, bau, warna maka sifat zat berubah menjadi asalnya yaitu suci. apalagi jika pupuk tersebut sudah jadi tanah media tumbuh buah & sayur yg segar, ataupun sudah menjadi biogas yg habis tersentuh api kompor untuk memasak masakan sehat dan halal, maka tak perlu lagi sampai mengharamkan produk akhir pemanfaatan kotoran hewan tersebut.

الأصل في الأعيان الطهارة و النجاسة عارضة

“Al-ashlu fi al-a’yan at-thaharah wa an-najasah ‘aridhah.” (Hukum asal benda adalah suci, sedang kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih, hal. 353; M. Az-Zuhaili, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, hal. 112).

Tak hanya mengharamkan pupuk & biogas dari kotoran hewan& bangkai, USAJ juga mengharamkan: memberi makan ikan dengan kotoran hewan/manusia, memberi makan kucing dengan bangkai tikus, memberi makan hewan di kebun binatang dengan bangkai. hal ini terlalu ekstrim karena syariat makanan halal-haram hanya dibebankan pada manusia (yg waras, balig, & mumayyiz). kucing & hewan karnivora lain tidak dibebani hukum syariah tersebut. di alam liar karnivora bebas makan bangkai apapun. 

Begitupun ikan zatnya halal, jika ikan makan zat najis bukan berarti ikan berubah hukum jadi haram seterusnya, melainkan menjadi binatang jalalah yang masih halal dikonsumsi manusia jika disucikan dahulu sampai hilang bau najisnya (dibersihkan & diberi pakan bersih tidak bernajis selama 3 hari). riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar memberi makan yang bersih pada ayam jalalah selama tiga hari.”

Kritik 3: Tidak konsisten dalam kaidah fiqh :"At-Taabi taabi"

"Apa saja yang mengikuti sesuatu yang lain, hukumnya sama dengan sesuatu yang lain itu" 

(Imam Suyuthi,Al-Asybah wa An-Nazha`ir). 

dengan kaidah fiqh ini, USAJ tetap kukuh mengharamkan pupuk & biogas dari kotoran hewan maupun bangkai, meski beliau paham betul sifat zatnya berubah. logika ini bahaya karena membuat status najis menjadi kekal seterusnya (usaha toharoh/ penyucian akan menjadi percuma). 

untuk itu logika USAJ perlu diluruskan. karena rasulpun masih membolehkan pemanfaatan produk dari najis maupun bangkai hewan selama masih bisa disucikan atau berubah sifat zatnya. contoh: masih boleh makan telur meski keluar dari lobang yg sama dan bercampur tahi ayam, masih boleh memanfaatan kulit bangkai yang sudah disamak untuk baju maupun wadah minum/ qirbah. bahkan masih boleh makan hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih.

Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)

Suatu ketika Abdullah bin Al-Abbas memberikan sedekah berupa seekor kambing kepada seorang miskin, sahaya Maimunah. Namun tidak berapa lama kambing itu mati jadi bangkai. Ketika Nabi SAW lewat di tengah mereka, beliau SAW menyarankan untuk menguliti kambing itu dan memanfaatkan kulitnya.

هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَال : إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Kenapa tidak kalian gunakan kulitnya dengan menyamaknya hingga bisa dimanfaatkan? Mereka menjawab,"Kami mengira bangkai". Beliau SAW berkata,"Yang diharamkan adalah memakannya". (HR. Bukhari Muslim)

Awalnya mereka mengira seluruh tubuh kambing itu jadi bangkai, sehingga tidak bisa dimanfaatkan apapun dari tubuhnya. Ternyata Rasulullah SAW membolehkan kulit bangkai itu dimanfaatkan lewat cara menyamaknya terlebih dahulu. Sedangkan dagingnya memang haram dan tidak boleh dimakan.

Salamah bin Muhabbiq meriwayatkan bahwa Nabi SAW pada perang Tabuk meminta air kepada seorang wanita. Wanita itu menjawab bahwa dia tidak punya air kecuali yang disimpan dalam kantung terbuat dari kulit bangkai.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa kulit itu sudah disamak sebelumnya, dan wanita itu membenarkan. Maka beliau SAW bersabda :

فَإِنَّ دِبَاغَهَا ذَكَاتُهَا

Sesungguhnya penyamakan itu merupakan pensuciannya. (HR. An-Nasa'i).


أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ

Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4).

“إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ

Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut.

Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929).

-----000-----


Jika benar USAJ& fans konsisten menggunakan kaidah fiqh "At-Taabi taabi" untuk TETAP mengharamkan semua pemanfaatan kotoran hewan & bangkai baik untuk biogas maupun pupuk, maka konsekuensinya: haram pula makan pisang, buah, sayur yg dipupuk pake kotoran hewan. haram makan telor, usus, soto babad, kopi luwak karena kena najis kotoran hewan. & haram pakai energi BBM, LPG karena berasal dari bangkai hewan purba jutaan tahun silam. bahkan masak pakai kayu bakarpun sulit karena berasal dari pohon yg dipupuk kotoran hewan. dan yang paling merananya adalah kita semua tetap berstatus "najis" seberapapun sering kita bersuci, karena kita berawal dari air yg hina& lahir bersimbah darah nifas yg najis.

Akhir kata,"Betapa sulitnya hidup, jika konsisten berideologi ekstrim... selamat berfikir & berdiskusi."

------------------------

Note: Secara pribadi, penulis mohon maaf untuk USAJ & para fans atas kritikan ini jika dirasa menyinggung, ini semata untuk watawasaubil haq bukan atas dasar kebencian. 

penulis sangat terbuka untuk diskusi maupun tabayun. silakan layangkan email atau komen pada kolom komentar dibawah.

Sumber:

Al Quranul Karim

Kitab bulughul maram  min Adillat al-Ahkam, disusun oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani

https://rumaysho.com/3706-berburu-dengan-anjing-pemburu-panah-dan-senapan-angin.html

https://rumaysho.com/971-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html

https://inilah.com/mozaik/2234417/bila-makanan-dimasak-dengan-biogas-tinja

https://anaksholeh.net/kopi-luwak

http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-hukum-kopi-luwak-civet-

coffee/10150260492153572

http://www.mediafire.com/file/fj1kj39v4nprp40/ust._siddiq_%2528kopi_Luak%2529.WAV/file

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/40327/%D8%A3%D9%86%D9%88%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B3%D9%85%D8%AF%D8%A9-%D9%88%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A8%D9%8A%D8%B9%D9%87%D8%A7

Komentar

  1. Makin di akhir tulisan makin makjleb. Sulit dibantah

    BalasHapus
  2. Nambah pengetahuan, makin tenang buat kompos kotoran ayam. Syukron.

    BalasHapus
  3. Nambah pengetahuan, makin tenang buat kompos kotoran ayam. Syukron.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer